
baca-berita.id – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP Serindo) menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan sekadar sebagai kebutuhan pemberantasan korupsi, tetapi sebagai persoalan serius mengenai batas kekuasaan negara. Forum yang digelar Serindo pada Webinar Nasional 2026, Jumat (14/8/2026), mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar siap memberikan kewenangan besar kepada negara untuk merampas aset tanpa membuka ruang baru bagi kesewenang-wenangan.
Webinar bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia” tersebut mempertemukan Advokat dan Konsultan Hukum Erlan Nopri, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Pidana dan Advokat Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., serta Dosen dan Pakar Hukum Pidana Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H. Diskusi dimoderatori Irvan Mahmud.
Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, menegaskan bahwa diskusi tersebut tidak diarahkan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Diskusi ini mengharapkan ini bukan sekadar produk legacy, tapi usaha kita bersama sebagai rakyat Indonesia tetap mengawal terus demokrasi,” kata Sahat.
Pernyataan tersebut menjadi garis penting dalam posisi Serindo. RUU Perampasan Aset tidak hanya dipandang dari efektivitasnya dalam mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga dari konsekuensi politik dan hukum ketika negara memperoleh kewenangan yang lebih besar terhadap kepemilikan warga.
Erlan Nopri menjadi pihak yang paling kuat mendorong urgensi pembentukan RUU tersebut. Ia menilai korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan instrumen hukum yang juga luar biasa.
Menurut Erlan, perampasan aset dapat digunakan untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, menghentikan sumber pembiayaan sindikat, mencegah penggunaan kembali hasil kejahatan, serta mengembalikan aset kepada negara atau pihak yang berhak.
Draf RUU Perampasan Aset sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2023. Namun, menurut Erlan, perjalanan regulasi tersebut tidak terlepas dari tarik-menarik kepentingan politik.
Ia menyinggung persoalan oligarki dan political interest yang berpotensi bersinggungan dengan jaringan kekayaan dan pembiayaan politik. Regulasi yang agresif terhadap aset, dalam konteks tertentu, dapat menyentuh kepentingan ekonomi yang berada di sekitar kekuasaan.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengapa RUU tersebut belum selesai, tetapi juga siapa yang memiliki kepentingan terhadap cepat atau lambatnya regulasi itu dibentuk.

Namun, urgensi pemberantasan korupsi tidak otomatis menyelesaikan problem legitimasi hukum. Di titik inilah Aturkian Laia memberikan kritik terhadap kecenderungan melihat undang-undang sebagai solusi utama.
“Dalam UU Tipikor ini tergantung pelaksanaannya, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurut Aturkian, semakin banyak peraturan perundang-undangan tidak selalu berarti semakin kuat sistem hukum. Jika kualitas pelaksanaan, moral hukum, dan pengawasan tidak ikut dibangun, aturan baru justru dapat menambah panjang daftar regulasi tanpa memperbaiki persoalan mendasar.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya dihitung dari berapa triliun rupiah yang berhasil dirampas.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah ke mana aset tersebut pergi setelah dirampas.
Siapa yang mengelolanya? Siapa yang mengawasi? Bagaimana publik mengetahui nilainya? Bagaimana jika aset mengalami penurunan nilai? Bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya?
Aturkian bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya persoalan baru apabila negara berhasil merampas aset dalam jumlah besar tetapi tidak mempunyai sistem pengelolaan yang transparan.
“Jangan sampai negara berhasil merampas aset bernilai triliunan rupiah, tetapi kemudian aset tersebut kehilangan nilai, tidak jelas keberadaannya, atau pengelolaannya tidak transparan,” katanya.
Karena itu, ia mengambil posisi yang tidak sederhana.
“Saya pro terhadap asset recovery, tetapi kritis terhadap konsentrasi kewenangan,” ujarnya.
Kritik tersebut menjadi semakin tajam ketika pembahasan masuk pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
Bagi Aturkian, mekanisme tersebut harus dibatasi oleh standar pembuktian yang jelas, keterlibatan pengadilan, hak mengajukan keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Sementara itu, Kurniawan Tri Wibowo mengambil posisi lebih fundamental. Ia tidak hanya mempertanyakan bagaimana RUU tersebut akan dijalankan, tetapi mempertanyakan apakah fondasi hukum Indonesia cukup kuat untuk menopang kewenangan tersebut.
“Persoalannya bukan apakah negara butuh instrumen asset recovery, tetapi apakah kita bisa membangunnya tanpa meruntuhkan fondasi negara hukum?” kata Kurniawan.
Ia menggambarkan persoalan tersebut melalui analogi sederhana: bagaimana menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor?

Analogi tersebut menggambarkan paradoks yang menurutnya terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Negara ingin menggunakan hukum untuk membersihkan hasil kejahatan, tetapi instrumen tersebut dijalankan oleh institusi yang juga harus diuji dari sisi integritas, transparansi, profesionalitas, dan pengawasannya.
Jika institusi pelaksana belum sehat, kewenangan yang semakin besar tidak otomatis menghasilkan keadilan. Justru sebaliknya, kewenangan tersebut dapat menciptakan ruang baru bagi abuse of power.
Kurniawan kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusional.
UUD 1945 melalui Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara Pasal 28H ayat (4) memberikan jaminan terhadap hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Ketika negara dapat merampas aset seseorang sebelum adanya putusan pidana, muncul pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Di sinilah kritik terhadap RUU Perampasan Aset menjadi lebih fundamental. Negara memang mempunyai kepentingan untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi kepentingan tersebut tidak boleh menghapus kewajiban negara untuk membuktikan dasar hukum dari setiap tindakan perampasan.
Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap kontrol.
Due process of law, check and balances, standar pembuktian, pengawasan independen, mekanisme keberatan, dan perlindungan pihak ketiga bukan sekadar pelengkap. Semuanya merupakan pagar agar instrumen pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Dalam konteks ini, posisi Serindo menjadi relevan sebagai organisasi masyarakat sipil yang mendorong agar proses pembentukan regulasi tidak dilepaskan dari pengawasan publik.
Kritik terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti membela pelaku korupsi atau menolak pemulihan aset negara. Justru pertanyaan kritis diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan dasar legitimasi hukumnya.
Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu merampas aset pelaku kejahatan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuktikan bahwa setiap perampasan dilakukan melalui hukum yang adil, prosedur yang transparan, dan kekuasaan yang dapat diawasi.
Pada akhirnya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar “perlu atau tidak perlu”.
Pertanyaan yang lebih sulit adalah: jika negara diberi kewenangan untuk mengambil aset sebelum seseorang dinyatakan bersalah, siapa yang mengawasi negara ketika negara itu salah?
Pertanyaan tersebut menjadi titik kritis yang perlu dijawab sebelum RUU Perampasan Aset dijadikan instrumen utama dalam memperkuat rezim antikorupsi Indonesia.(kris/red)


