Sengketa Tanah Arpenos dan Aries Agung, Desa Pangkalan Satu Tunggu Putusan Adat

Pangkalam Bun – Pemerintah Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menegaskan bahwa pencabutan atau pembatalan register buku tanah harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP., menyusul proses penanganan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara Arpenos dan Aries Agung Pratikno yang kini tengah bergulir.

Mujiono membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) Tahun 2026 terkait penanganan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Desa Pangkalan Satu.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Rabu (9/9/2026), Mujiono menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku apabila ditemukan dokumen kepemilikan ganda pada lokasi tanah yang sama.

Menurutnya, berdasarkan analisis pemerintah desa, apabila terdapat dua surat tanah pada objek dan lokasi yang sama, dokumen yang diterbitkan lebih dahulu dapat menjadi dasar untuk menentukan status register berikutnya. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui analisis desa dan memperhatikan putusan lembaga peradilan.


“Kalau ada surat tanah ganda di lokasi yang sama, yang terbit terlebih dahulu menjadi dasar. Tetapi, proses ini harus melalui analisis desa dan putusan peradilan,” ujar Mujiono.

Terkait perselisihan antara Arpenos dan Aries Agung Pratikno, Mujiono mengatakan pemerintah desa menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh para pihak.

Menurutnya, apabila perkara tersebut diselesaikan melalui sidang adat Dayak, pemerintah desa akan menunggu hasil putusannya. Demikian pula apabila para pihak menempuh jalur peradilan umum, putusan pengadilan akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa dalam menentukan langkah selanjutnya terkait register tanah.

“Karena Pak Arpenos menempuh sidang adat Dayak, kami menunggu putusan sidang adat tersebut. Begitu juga jika ditempuh melalui peradilan hukum positif, hasilnya akan menjadi dasar desa untuk mengambil langkah terkait pencabutan register,” tambahnya.

Sementara itu, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun telah menggelar pertemuan para Mantir yang akan menyidangkan perselisihan sengketa tanah tersebut pada Senin malam (14/9/2026).

Pertemuan itu dihadiri Mantir Puluh atau perangkat adat yang dituakan, para Mantir, serta sejumlah awak media.

Dalam pertemuan tersebut, Mantir Puluh Joel Ringkin meminta para Mantir yang menyidangkan perkara agar menjunjung tinggi kebenaran dan menjaga marwah adat Dayak Tomun.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur adat terkait.

“Kearifan lokal ini bukan milik orang Dayak saja, tetapi milik kita semua yang tinggal di Kotawaringin Barat,” kata Joel.

Ia juga meminta pelaksanaan sidang dilakukan secara terang dan terbuka dengan tetap mengundang para Mantir dan Mantir Puluh lainnya, organisasi adat Dayak, serta Dewan Adat Dayak (DAD).

Menurut Joel, undangan persidangan juga akan ditembuskan kepada pihak terkait, di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah setempat.

Joel berharap proses persidangan dapat menghasilkan keputusan yang mampu menyelesaikan perselisihan secara damai serta menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Setelah adanya putusan, harus diberikan kesempatan kepada pihak yang bertikai untuk bermusyawarah dan mufakat dalam mengakhiri perselisihan. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi kondusif di Kotawaringin Barat,” pungkasnya.(jani/dewi/boen)