
Tulungagung – Belasan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Gondang (Forsikada) bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama mendeklarasikan penolakan terhadap rencana berdirinya toko atau warung penjual minuman beralkohol (miras) di wilayah Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, (25/9/2026).
Deklarasi tersebut digelar sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap dampak peredaran minuman keras terhadap generasi muda serta ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Koordinator Forsikada, Sahrul Munir, menegaskan masyarakat tidak ingin peredaran minuman beralkohol berkembang di wilayah Kecamatan Gondang.
“Penolakan berdirinya toko, warung, atau tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol di wilayah Desa Tiudan maupun desa-desa lain di seluruh wilayah Kecamatan Gondang,” ujar Sahrul.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama, Forsikada juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Masyarakat meminta agar izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar aturan dapat dicabut. Selain itu, aparat diminta melakukan razia secara rutin terhadap peredaran miras, baik yang legal maupun ilegal.
Forsikada menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam apabila peredaran minuman beralkohol dinilai mengganggu moral generasi muda maupun ketenteraman masyarakat.
Deklarasi ditutup dengan seruan aksi bersama. Para tokoh masyarakat mengepalkan tangan sembari menyerukan, “Katakan Miras: No!”
Seruan tersebut menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Gondang.(mis/red)


