
Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat mengenai batasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Penggunaan sound horeg dibatasi maksimal tiga subwoofer, sementara kegiatan harus dihentikan paling lambat pukul 23.00 WIB.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan ketentuan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Sudah ada surat edaran yang mengatur. Untuk sound horeg, maksimal tiga subwoofer,” ujar Ahmad Baharudin, Kamis (3/9/2026).
Selain jumlah perangkat, batas waktu kegiatan juga menjadi perhatian. Pemkab menegaskan kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg tidak diperbolehkan berlangsung hingga larut malam.
“Untuk waktunya juga ada batasan, maksimal sampai pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Ahmad Baharudin menyebut ketentuan tersebut perlu dipahami dan dipatuhi bersama. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan akan terus dilakukan, mengingat masih ditemukan kegiatan yang berlangsung melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Pemkab Tulungagung juga meminta masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban. Jika menemukan penggunaan sound horeg yang dinilai melanggar ketentuan atau mengganggu lingkungan sekitar, warga dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah desa, kecamatan maupun kepolisian.
“Kalau ada yang melanggar, masyarakat bisa melapor ke kepala desa, camat, atau kepolisian. Nantinya bisa dikoordinasikan dengan Forkopimda,” pungkasnya.(mis/red)


