Gatut Sunu Bantah BAP Makrus, Sebut Tak Pernah Memeras Saat Safari Ramadan

Tulungagung – Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, membantah keterangan Makrus, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut menggambarkan dirinya melakukan pemerasan dalam kegiatan Safari Ramadan.

Bantahan tersebut disampaikan Gatut seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Gatut menilai keterangan Makrus dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat kegiatan Safari Ramadan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi yang digelar di sejumlah kecamatan selama bulan Ramadan.

“Saya membaca BAP Saudara Makrus, seakan-akan saya memeras beliau. Padahal itu adalah kegiatan di beberapa kecamatan saat bulan Ramadan, yaitu Safari Ramadan,” ujar Gatut kepada awak media seusai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut terdapat pemberian bingkisan kepada anak yatim piatu serta bantuan kepada takmir masjid. Namun, menurut Gatut, pemberian tersebut telah disiapkan oleh panitia dan dilakukan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Gatut juga menegaskan dirinya tidak mengetahui nilai bantuan maupun bingkisan yang diberikan dalam kegiatan tersebut.

“Sebagai Bupati, tidak mungkin (memeras). Kegiatan di masjid waktu Ramadan, pembawa acara menyampaikan Bupati memberi bingkisan kepada anak yatim dan menyerahkan bantuan ke takmir masjid atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya pun saya tidak tahu,” tegasnya.

Gatut menyebut keterangan dalam BAP Makrus tersebut hanya salah satu hal yang akan diuji dalam proses persidangan. Ia memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila nantinya terdapat saksi yang memberikan keterangan palsu.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima dan akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum. Kita ikuti saja fakta di persidangan selanjutnya,” pungkasnya.(mis/red)