
Tulungagung – Persoalan dugaan ujaran kebencian yang terjadi di Kecamatan Gondang, Tulungagung, diselesaikan melalui jalur mediasi yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC Pagar Nusa Tulungagung, Pengurus PAC Pagar Nusa Gondang, terduga pelaku, orang tua terduga pelaku, serta jajaran PAC PSHT Kecamatan Gondang.
Mediasi tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian persoalan secara damai sekaligus menjaga keamanan, kondusivitas, dan hubungan antarperguruan silat di Kabupaten Tulungagung.
Ketua Cabang PC Pagar Nusa Tulungagung, Khoirul Huda, mengatakan proses mediasi mengedepankan musyawarah dan pembinaan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Mediasi kami lakukan dengan mengedepankan musyawarah, pembinaan, serta penyelesaian secara damai dan kekeluargaan,” kata Khoirul Huda, Rabu (9/9/2026).
Dalam proses tersebut, sejumlah poin disepakati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terduga pelaku.
Salah satunya, terduga pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polsek Gondang terkait perkara dugaan ujaran kebencian tersebut. Selain itu, terduga pelaku juga membuat surat kesepakatan damai dengan pihak-pihak yang terlibat.
Terduga pelaku juga diminta membuat video permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dalam mediasi, orang tua terduga pelaku turut mengusulkan agar anak-anak mereka didampingi PAC Pagar Nusa Gondang untuk bersilaturahmi dan sowan kepada sesepuh Pagar Nusa, khususnya sesepuh Pagar Nusa di Kecamatan Gondang.
Selain itu, LBH PC Pagar Nusa Tulungagung bersama PAC Pagar Nusa Gondang mengusulkan kegiatan ziarah ke makam Gus Maksum yang dikenal sebagai Guru Besar Pagar Nusa, serta kepada keluarga Gus Bidin.
Terduga pelaku juga dikenakan denda berdasarkan kesepakatan para pihak yang dicapai dalam proses mediasi.
“Seluruh poin tersebut merupakan bagian dari kesepakatan para pihak dalam proses mediasi. Tujuannya bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi menyelesaikan persoalan secara terukur dan bertanggung jawab,” jelas Huda.
Pagar Nusa berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun berinteraksi di tengah masyarakat.
Huda juga mengajak seluruh pihak untuk menerima hasil mediasi dan menjaga hubungan baik antarperguruan silat demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kecamatan Gondang maupun Kabupaten Tulungagung.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Semua pihak harus bersama-sama menjaga etika, baik di media sosial maupun dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga kerukunan dan kondusivitas tetap terjaga,” pungkasnya.(mis/red)


