Pemuda Rejotangan Dibekuk Usai Bobol Kotak Amal Masjid di Kalidawir, Polisi Sita Pisau dan Uang Tunai

Tulungagung – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Falah, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kalidawir. Seorang pria berinisial MWM (32), warga Kecamatan Rejotangan, diamankan setelah diduga membobol kotak amal masjid dan membawa kabur uang di dalamnya.

Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan, menjelaskan kasus tersebut bermula saat warga hendak melaksanakan salat Subuh pada Senin (15/6/2026). Saat itu, warga menemukan kotak amal yang berada di area masjid dalam kondisi rusak dan terbuka.

“Peristiwa pencurian baru diketahui usai warga melakukan salat Subuh di Masjid Al Falah. Warga melihat kotak amal yang berada di dekat pintu utama dalam kondisi rusak,” ujar Bambang, Senin (22/6/2026).

Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kotak amal sengaja dirusak oleh pelaku untuk mengambil uang yang ada di dalamnya. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalidawir.

“Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Mulai dari uang Rp750 ribu, satu unit motor Honda Beat, jaket, masker, celana dan pisau yang digunakan untuk mencongkel kotak amal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja mengincar masjid yang dinilai sepi agar aksinya tidak diketahui warga. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian merusak kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.

Akibat perbuatannya, MWM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Selain dijerat kasus pencurian, pelaku juga terancam pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Darurat tentang kepemilikan atau pengusahaan senjata tajam tanpa izin sah,” pungkasnya.(mis/red)