
Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung memastikan aktivitas penambangan batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan bersama sejumlah instansi terkait, Jumat (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari aduan masyarakat yang menduga adanya aktivitas penambangan batu andesit tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim turun ke lokasi pada 7 September 2026. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati aktivitas penambangan, mulai dari proses pemecahan batu hingga pengangkutan material menggunakan truk.
“Tim di lapangan memang menemukan adanya aktivitas penambangan batu andesit, mulai dari proses pemecahan hingga pengangkutan untuk dikirim,” ujar Andi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada dan terlibat dalam kegiatan penambangan. Mereka di antaranya pengelola tambang, checker, operator ekskavator, operator alat berat, hingga admin yang melakukan rekapitulasi ritase.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah instansi dan ahli, meliputi Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, serta Bappeda Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, aktivitas tambang tersebut diadukan atas dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, hasil pemeriksaan dan verifikasi menunjukkan CV Kironggo Bangkit Jaya selaku pelaku usaha telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga 1 Januari 2029. Perusahaan tersebut juga telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami menyimpulkan lokasi tersebut bukan kawasan hutan. Berdasarkan keterangan dan hasil verifikasi, wilayah itu masuk kawasan hortikultura yang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, polisi juga menemukan CV Kironggo Bangkit Jaya belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen wajib bagi perusahaan pemegang izin pertambangan.
Meski demikian, berdasarkan keterangan ahli, belum adanya RKAB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ketidakterpenuhan dokumen RKAB merupakan persoalan administratif, bukan tindak pidana,” pungkas Andi.(mis/red)


