Dituding Beri Keterangan Palsu, Makrus Tegaskan BAP KPK Sesuai Fakta

Tulungagung – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan, memastikan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemeriksaan telah sesuai dengan fakta yang dialaminya.

Pernyataan tersebut disampaikan Makrus merespons tudingan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo yang mempertanyakan keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk keterangan Makrus.

Makrus memilih tidak memperpanjang polemik mengenai pernyataan tersebut. Ia menyerahkan penilaian atas keterangan yang telah diberikan kepada proses hukum yang berjalan.

“Silahkan kalau beliau berpikir seperti itu, tidak apa-apa,” ujar Makrus.

Menurut Makrus, keterangannya kepada penyidik bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi dari pihak lain. Ia menyebut apa yang disampaikan dalam pemeriksaan merupakan hal yang dialaminya secara langsung.

“Kalau itu ditolak silahkan saja. Intinya saya diperiksa penyidik dan memberikan keterangan sesuai yang saya alami,” katanya.

Makrus juga tidak mempermasalahkan apabila keterangannya tersebut dibantah oleh pihak Gatut Sunu. Baginya, proses pemeriksaan telah dijalani dan keterangan diberikan berdasarkan apa yang diketahuinya.

Di sisi lain, Makrus menyatakan tidak akan menghindar apabila keterangannya kembali dibutuhkan dalam proses persidangan perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Ia mengaku siap hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya apabila majelis hakim memanggilnya sebagai saksi.

“Saya siap apabila dipanggil sebagai saksi memberikan keterangan saat persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo menilai terdapat keterangan dalam BAP sejumlah saksi yang tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan saksi yang memberikan keterangan palsu.

Perkara Gatut Sunu Wibowo saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keterangan para saksi nantinya akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.(mis/red)