Dinamika Gelar Adat di Rumah Betang Pasir Panjang Kobar Tuntas Melalui Musyawarah Internal

Pangkalan Bun – Menyikapi pemberitaan di media lokal pada 4 September 2026 mengenai dinamika pelaksanaan kegiatan hukum adat di Rumah Betang Pasir Panjang, Kotawaringin Barat, seluruh pihak diajak untuk tetap tenang dan menyikapinya secara bijaksana.

Langkah koordinasi dan konsolidasi internal dinilai jauh lebih efektif serta selaras dengan nilai-nilai luhur adat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, penyelesaian setiap perbedaan pendapat semestinya mengedepankan prinsip hidup beradat serta semangat musyawarah untuk mufakat.

Menyelesaikan persoalan antar-elemen lewat jalur internal sangat krusial guna menjaga kerukunan bersama.

Membawa permasalahan internal ke ranah publik atau media sosial justru rentan memicu kegaduhan.

Hal tersebut berpotensi mengurangi wibawa adat dan lembaga adat serta menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat luas.

Penerapan prinsip tabe dan permisi wajib terus dijunjung tinggi, berkomunikasi langsung dengan lembaga adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Kedamangan maupun kerapatan adat setempat, merupakan bentuk niat baik guna mengklarifikasi keabsahan atau mandat yang dipersoalkan.

Melalui forum dialog atau klarifikasi tertutup secara basara, ruang komunikasi akan terbangun dengan baik.

Dengan cara ini, setiap dugaan kesalahan prosedur dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, demi merawat marwah serta kesucian hukum adat di Bumi Marunting Batu Aji.(Dewipus/Jani/Boen)