
Lamandau – Kasus pembukaan lahan secara ilegal di sekitar Sungai Ayauan, Kabupaten Lamandau, langsung direspons Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama manajemen PT Pancaran Wananusa (PWN), pada 27 Agustus 2026.
Dalam penanganan tersebut, sebanyak tujuh orang pemilik lahan berhasil diidentifikasi dan dimintai keterangan terkait aktivitas penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan tersebut.
Pihak manajemen PT PWN selaku pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengonfirmasi bahwa lokasi pembukaan lahan tersebut berada di dalam area konsesi perusahaan.
Wilayah yang terdampak mencakup area di sekitar Desa Sekoban dan Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Salah satu warga yang menjalani pemeriksaan adalah Suwarno, warga transmigrasi asal Desa Samu Jaya. Ia dimintai klarifikasi mengenai aktivitas pembukaan lahan yang berada di wilayah kerja PT PWN.
Selain Suwarno, tim juga memeriksa sejumlah nama lain, yakni Rasuli, Elfer, Iram, Concon Jumardi, Suryanto, serta Yusri alias Iyus.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait aktivitas pembukaan lahan, penebangan hutan, pembakaran, serta penguasaan lahan di wilayah konsesi PT PWN.
Perkebunan kelapa sawit milik Suwarno dan sejumlah warga lainnya turut menjadi perhatian dalam penanganan tersebut. Lokasi perkebunan berada di area yang menurut pihak PT PWN merupakan kawasan hutan dalam wilayah pengelolaan perusahaan.

Saat ini, Polisi Kehutanan bersama Dinas Kehutanan telah melakukan pengawasan terhadap areal yang terbakar serta lahan yang menjadi objek penanganan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan aktivitas di lapangan sekaligus memastikan status dan penggunaan lahan di wilayah konsesi PT PWN.
Proses pemeriksaan terhadap tujuh pemilik lahan masih berlangsung. Keterangan dari masing-masing pihak selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan oleh aparat dan instansi terkait.(Dewipus/Jani/Boen)


