
Tulungagung – Perkara dugaan peredaran pupuk ilegal dengan terdakwa Purwanto berakhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur demi hukum.
Keputusan tersebut diambil lantaran Purwanto meninggal dunia sebelum majelis hakim membacakan putusan. Terdakwa meninggal pada Kamis (20/8/2026) karena sakit.
Sementara itu, agenda pembacaan putusan perkara sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum Purwanto, Burhanudin Jabar, mengatakan majelis hakim tetap menetapkan putusan pada agenda yang telah dijadwalkan. Namun, substansi putusan menyatakan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Persidangan hari ini tetap dilaksanakan dengan agenda putusan. Hakim kemudian menetapkan tuntutan jaksa gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia,” kata Burhanudin Jabar.
Menurut Burhanudin, keputusan majelis hakim tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur kondisi ketika terdakwa meninggal sebelum perkara diputus.
“Dasar yang digunakan majelis hakim adalah Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Purwanto dalam perkara dugaan peredaran pupuk ilegal dinyatakan berakhir.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Tulungagung. Purwanto diduga membeli sekitar 7 ton pupuk NPK Phoska dari sebuah pabrik di Gresik. Produk tersebut disebut memiliki kemiripan merek dengan pupuk subsidi Phonska.
Dalam proses hukum sebelumnya, Purwanto melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Tulungagung. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Kamis (18/6/2026).
“Perkara pokoknya sudah sampai pada tahap pembacaan putusan. Karena terdakwanya meninggal sebelum putusan dibacakan, maka secara hukum tuntutan tersebut gugur,” jelas Burhanudin.
Adapun JPU sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
“Jadi, putusan hari ini bukan mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa dalam perkara tersebut, melainkan penghentian proses hukum karena terdakwa telah meninggal dunia,” pungkasnya.(mis/red)


