
Tulungagung – Tiga orang diduga terlibat pencurian sepeda motor berhasil diamankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka ditangkap saat naik bus dari Surabaya menuju Kediri di Jalan Raya Peterongan, Jombang, Kamis (6/8/2026) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing M.Y.P. alias A.D. (29), warga Surabaya, R.J.G. (33), warga Kediri, dan M.N. (27), warga Malang.
Penangkapan ini merupakan pengembangan laporan kehilangan sepeda motor milik M.B.A. (22) di sebuah rumah kos di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah pihak, serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa para terduga pelaku bergerak dari Surabaya menuju Kediri menggunakan bus. Tim Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan Resmob Jombang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, bus tersebut dihentikan di Jalan Raya Peterongan. Tiga orang yang diduga terlibat kemudian diamankan untuk pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mata kunci T, obeng, dua buah engkol, telepon seluler, kunci sepeda motor, tas selempang, jaket, topi dan uang tunai Rp50 ribu.
Satu unit Honda Vario tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi AG 3805 AAM yang dilaporkan hilang juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan dan koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain.
“Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku diduga tidak hanya berkaitan dengan satu kejadian. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain,” kata AKP Andi, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga mencari sepeda motor yang diparkir di tempat minim pengawasan. Kendaraan kemudian diambil menggunakan kunci T atau memanfaatkan kendaraan yang masih ditinggalkan dengan kunci menempel.
Polisi menyebut ketiga pelaku juga pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara berbeda. M.N. diketahui sedang menjalani proses penyidikan di wilayah Malang, sedangkan R.J.G. diproses Polres Batu dalam perkara serupa.
AKP Andi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci masih menempel. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga kami sarankan untuk mengurangi risiko pencurian,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.(mis/red)


