
Kotawaringin Barat – Pengakuan sebagai juru damai tingkat nasional sukses diraih oleh Kepala Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumilan, Dirinya resmi menyandang gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P) setelah memberikan kontribusi besar sebagai perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada ajang Paralegal Justice Award.
Sebelumnya, dedikasi Jumilan dalam mengawal kedamaian di tingkat desa telah diapresiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Tengah lewat penyerahan piagam penghargaan pada 7 Agustus lalu.
Apresiasi tersebut diberikan atas keikutsertaannya dalam audisi Paralegal Justice Award yang digarap oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Pemberian gelar NL.P ini menjadi simbol penghargaan negara bagi para pemimpin lokal yang dinilai andal menjadi hakim perdamaian bagi masyarakat setempat.
Saat diwawancarai oleh awak media pada hari Kamis (13/8), Jumilan, NL.P, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima, Ia juga menegaskan bahwa predikat baru ini sangat mendukung keberadaan fasilitas hukum yang ada di desanya saat ini.
Rumah Restorative Justice kini telah berdiri dan aktif di Desa Pandu Senjaya.

Sejauh ini, kasus-kasus warga yang kami selesaikan di tingkat desa mayoritas berfokus pada konflik sengketa tanah dan konflik pembagian warisan.
“Bersyukur dengan mekanisme non-litigasi ini, segala perkara bisa diselesaikan lewat musyawarah mufakat tanpa perlu diteruskan ke pengadilan,” urai Jumilan.
Pencapaian personal ini semakin memperkuat status Desa Pandu Senjaya yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.
Prestasi ini diharapkan mampu menginspirasi desa-desa lain di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengutamakan forum mediasi dalam meredam potensi konflik demi menjaga ketertiban umum.(dewipus/Jani/boen)


