Pemkab Tulungagung Gandeng Kejaksaan Perkuat Kepastian Hukum di Bidang Perumahan

Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (11/8/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li. menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum. Menurutnya, kejujuran dan integritas menjadi hal utama dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat.

“Pendampingan bukan satu-satunya hal yang penting. Yang lebih utama adalah bagaimana kita bekerja dengan jujur untuk masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono, S.T., M.T. mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Kami ingin seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mewujudkannya,” katanya.

Melalui PKS tersebut, setiap program dan kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini juga tidak hanya ditujukan untuk menangani persoalan hukum ketika sudah terjadi. Namun, menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kehati-hatian dalam menjalankan program pemerintahan.

Dengan adanya sinergi tersebut, Pemkab Tulungagung berharap potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sehingga pelaksanaan pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(mis/red)