Debitur MPM Finance Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pengalihan Motor Kredit Masuk Tahap Vonis

Tulungagung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Eko Yuliasih (46), debitur PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPM Finance) Cabang Tulungagung, dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan pemindahtanganan objek jaminan fidusia.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (13/7/2026). Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta terdakwa. Jika nilainya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa menilai unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Penuntut umum tetap memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun disertai pidana denda sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan,” ujar JPU Puji Astuti di ruang sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Eko menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia mengaku telah berupaya mengumpulkan dana untuk melunasi kewajibannya, namun hingga kini belum mampu memenuhi seluruh pembayaran. Terdakwa juga mengaku sempat mencari kantor MPM Finance di Tulungagung maupun petugas yang menangani proses pengajuan kredit, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Di hadapan majelis hakim, Eko mengakui kesalahannya dan berharap mendapat keringanan hukuman karena masih memiliki anak berkebutuhan khusus yang menjadi tanggungannya.

“Saya mengakui kesalahan yang telah saya lakukan. Saya hanya memohon keringanan karena masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian dan perawatan,” ucap Eko dalam pembelaannya.

Atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan.

“Penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Puji Astuti.

Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Sementara itu, kuasa hukum MPM Finance, Rosi Armitasari, menilai praktik pemindahtanganan objek jaminan fidusia masih cukup sering terjadi. Menurutnya, penegakan hukum perlu menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat agar memberikan efek jera.

“Harapan kami, apabila ada pihak lain yang diduga ikut berperan dalam perkara seperti ini, proses hukumnya juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosi.

Perkara ini bermula dari perjanjian kredit satu unit sepeda motor Honda PCX pada Mei 2024. Berdasarkan akad pembiayaan, terdakwa berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp1.374.000 setiap bulan selama 34 bulan. Namun, pembayaran hanya dilakukan sebanyak dua kali sebelum akhirnya menunggak.

Dalam persidangan terungkap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan kepada seseorang bernama Misnan melalui perantara Alta. Akibat perbuatan tersebut, MPM Finance mengalami kerugian sebesar Rp43.968.000.(mis/red)