Dugaan Pencurian Tabung LPG 3 Kg di Ngantru Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Tulungagung – Dugaan pencurian satu tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di sebuah warung dekat Lapangan Sepak Bola Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berakhir damai setelah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) itu sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Ngantru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban, para saksi, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan dua pemuda berinisial FAH (19) dan MNA (20), warga Desa Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, untuk dimintai klarifikasi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung LPG 3 kilogram yang diduga menjadi objek pencurian.

Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso mengatakan, setelah dilakukan mediasi antara korban berinisial S (51), warga Desa Pinggirsari, dengan kedua pihak yang diduga terlibat, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.

“Polsek Ngantru memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Penyelesaian ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Edy Santoso.

Menurutnya, hasil mediasi telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pihak. Korban pun menyatakan mencabut laporan polisi karena telah tercapai kesepakatan damai.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Warga diimbau tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan penyelesaian melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ngantru.(mis/red)